ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Penegakan disiplin pegawai lingkup Pemkab Pasangkayu makin gencar dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Senin 19 November, sebanyak 23 orang ASN diseret dalam sidang kode etik.
Ke 23 ASN Pemkab Pasangkayu ini dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan kepegawaian. Seperti tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu tanpa ada alasan yang jelas.
“ Indikasi pelanggaran mereka bervariasi ada yang ringan ada yang berat. Sanksinya nanti dilihat setelah mereka masing-masing disidang. Apakah ada hal-hal yang meringankan atau seperti apa” terang Ketua Baperjakat yang juga Sekkab Pasangkayu Firman.
Kata dia, sidang kode etik ini sekaligus warning bagi ASN Pemkab Pasangkayu lainnya, agar tidak seenaknya melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, terutama saat hari dan jam kerja.
Menurutnya, seorang abdi negara ASN harus betul sungguh-sungguh memahami dan menjalankan tugasnya, agar pelayanan ke masyarakat bisa semakin baik dan bermutu.
“ Belakangan ini saya massif melakukan inspeksi ke kantor-kantor OPD, banyak yang saya dapati pegawai yang masuk kerja tidak tepat waktu. Saya tidak mau ada seperti hal itu lagi. Sebab itu akan menjadi ukuran kemaksimalan pelayanan ke masyarakat” tegasnya.(has)