Ratusan Masyarakat Pakava Demo Tolak Permendagri 60 Tahun 2018

“ Kami dari DPRD juga telah melakukan beberapa upaya, termasuk meyurat secara kelembagaan ke Kemendagri menganai penolakan Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu. Kita sepakat Permendagri itu telah merugikan daerah” sebutnya.

Asisten I Pemkab Pasangkayu Makmur yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan, pembahasan masalah tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala telah berlangsung sekira 20 tahun, hingga sangat disayangkan pada tahap penetapan akhir pihaknya tidak dilibatkan oleh Kemendagri.

Atas terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu Pemkab Pasangkayu telah secara resmi menyampaikan nota protes dan penolakan. Baru-baru ini pihaknya bersama Pemprov Sulbar telah melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri, membahas mengenai upaya pembatalan Permendagri tersebut.

BACA JUGA:  Wakapolda Sulbar Siap Tindak Lanjuti Harapan Presiden untuk Kesejahteraan Masyarakat

“ Kita sepakat timbul kerugian besar dengan adanya Permendagri nomor 60 tahun 2018 ini, sebab mengambil wilayah Pasangkayu sekira 5.400 kilo meter. Pemkab Pasangkayu dan Pemrov Sulbar bersepakat menolak Permendagri itu, dan juga akan melakukan upaya hukum” terangnya.

Ditambahkan, Pemkab Pasangkayu berkomitmen untuk tetap kenjaga stabilitas diwilayah perbatasan. Ia meminta masyarakat yang terdampak oleh hadirnya Permendagri ini tidak mudah terprovokasi. Ditegaskan, Permendagri itu tidak akan merubah status kepemilikan lahan masyarakat yang ada disana.(has)