Penolakan Massif, Permendagri 60/2018 Bakal Ditinjau Ulang

ekspossulbar.com PASANGKAYU— Lahirnya Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang penetapan tapal antara Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah, telah menimbulkan kekisruhan di perbatasan kedua wilayah itu.

Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar dengan tegas menolak Permendagri itu. Bagaimana tidak, Permendagri 60/2018 ini membuat sebagian wilayah Pasangkayu menjadi milik Kabupaten Donggala Sulteng.

Karena massifnya penolakan, Kemendagri bakal meninjau ulang Permendagri yang telah dikeluarkannya itu. Juga bakal mengeluarkan surat edaran penundaan sementara pemberlakuan Permendagri tersebut.

Itu terungkap saat pertemuan di Kemendagri yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo, Selasa 22 Januari. Dengan menghadirkan Anggota DPD RI Wakil Sulbar, Asri Anas, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dan Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said, para jajaran penyelenggara Pemilu di Sulbar, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Pakawa.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“ Jadi demi kelancaran pelaksanaan Pemilu Kemendagri memutuskan akan mengeluarkan surat edaran penundaan pemberlakukan Permendagri ini. Selain itu juga diketahui lahirnya Permendagri ini cacat administratif sehingga pihak Kemendagri akan meninjau ulang Permendagri yang telah dikeluarkannya itu” terang Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa.

Bupati dua periode itu menerangkan lahirnya Permendagri 60/2018 sepihak. Tidak melibatkan pihak Pemprov Sulbar. Selain itu bertentenagn dengan Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Pasangkayu dan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Sulbar.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said mengaku akan terus berupaya untuk mengkawal dua keputusan penting dari hasil pertemuan itu.

“Saya tidak pulang ke Pasangkayu kalau Mendagri menandatangani surat Pembatalan berlakunya Permendagri ini. Kalau surat pembatalan ini keluar, maka tidak lagi alasan bagi masyarakat Pakawa untuk tidak ikut Pemilu ” tegas Ketua Umum Adkasi itu.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Namun Ia juga berharap masyarakat di wilayah perbatasan dapat menahan diri, dan tidak mudah terpancing aksi-aksi provokasi yang bisa merugikan mereka sendiri.

“ Apabila dalam satu dua hari ini ditandatangani oleh Mendagri, maka Pemprov Sulbar dan Sulteng akan mendapatkan salinan Pembatalan berlakunya Permendagri nomor 60 tahun 2018.Saya meminta doa dari warga Pasangkayu, agar selama kami disini tetap sehat walafiat dalam memperjuangkan mengembalikan hak kewilayahan yang diambil Donggala” imbuhnya.(has)