Polres Pasangkayu Ringkus Residivis Pencuri Handphone

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Residivis pencuri handphone, pria inisial Y kini tidak bisa lagi menjalankan aksi kejahatannya. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Pasangkayu.

Pelaku kejahatan yang telah lama dikejar oleh tim Sat Reskrim Polres Pasangkayu itu diringkus dikediamannya di wilayah Pedanda Kecamatan Pedongga, Senin 18 Februari, sekira pukul 09.00 wita.

Ia yang telah berungkali melakukan aksi kejahatan yang sama ini kaget saat tim Polres telah mengepung kediamannya. Ia berusaha kabur, namun tim Reskrim tak kalah sigap, Ia pun dibekuk dan langsung di gelandang ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Pasangkayu. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo Type A3 warna gold.

“ Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” terang Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Matra Bripka Dominggus, Selasa 19 Februari.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Pengejaran terhadap pelaku sendiri berawal dari laporan salah seorang korban bernama Muh. Saing, yang beralamat di Dusun Tura Desa Karya Bersama Kec.Pasangkayu.

Menurut korban kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 November 2018 lalu, sekira pukul 05.00 Wita. Korban saat itu sedang tidur di ruangan tamu dalam rumahnya dan meletakkan handphone miliknya di atas kepala. Tanpa disadari pelaku masuk kedalam rumahnya dan mengambil handpohone tersebut saat Ia terlelap. Akibatnya korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.800.000.(has)