ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018. Diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pasangkayu diruang kerja bupati, Jumat 22 Maret.
Laporan keuangan yang diserahkan oleh Sekretaris TAPD Abidin itu, meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. LKPD ini juga dilengkapi catatan atas laporan keuangan sesuai dengan amanat dalam standart akuntansi pemerintahan maupun peraturan perundang-undangan yang ada.
Bupati Agus mengaku akan segera menyerahkan LKPD itu kepada BPK RI Perwakilan Sulbar. Sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana LKPD harus disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
‘’Untuk memenuhi ketentuan tersebut, TAPD Pemkab Pasangkayu hari ini menyerahkan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 kepada saya tepat waktu, yang kemudian dalam akhir bulan ini akan saya serahkan ke BPK Sulbar. Kami juga tentunya selalu membutuhkan motivasi dan arahan dari BPK RI Perwakilan Sulbar. Agar kami selalu terpacu dan semangat dalam mengelola keuangan daerah” ujarnya
Sementara Sekretaris TAPD Pasangkayu Abidin menjelaskan LKPD tahun 2018 ini telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
‘’Saya menyampaikan terima kasih kepada bapak bupati yang telah menerima LKPD tahun 2018 ini. LKPD yang kami sampaikan tentunya hasil koordinasi dengan BPK RI perwakilan Sulbar dan juga khususnya Inspektorat. Karena Inspektorat yang mengawasi sehari-hari. Pemkab dengan Inspektorat itu harus selalu solid dan bersama” tegas Abidin.(has)