ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 182 CPNS Pasangkayu formasi 2018. Penyerahan dilakukan saat upacara peringatan Hari Otonomo Daerah ke 23, di lapangan kantor bupati, Kamis 25 April.
Hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Muhammad Saal, Kapolres AKBP Made Ary Pradana, Dandim 1427 Letkol Inf. Kadir Tangdiesak, serta sejumlah pimpinan OPD.
Bupati mengucapkan selamat datang dipemerintahan kepada 182 CPNS ini. Ia mengingatkan agar benar-benar amanah dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan.
Terlebih, status mereka masih CPNS. Masih berpotensi untuk tidak diangkat sebagai pegawai jika dikemudian hari mereka didapati melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang ada.
“ Jujur saya sangat berat jika di meja saya ada berkas usulan pemberhentian PNS karena mereka melakukan pelanggaran fatal. Saya sesungguhnya tidak ingin tanda tangan. Tapi mau bagaimana lagi, kita harus menjalankan aturan. Makanya saya ingatkan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran. Amanah terhadap jabatan yang diberikan” ujarnya mengingatkan.
Jelas dia, mengemban status sebagai pelayan publik, bukan hal yang main-main. Dituntut integritas, kejujuran, serta profesional yang tinggi.
Status PNS sambung Agus disatu sisi memang patut dibanggakan, sebab menaikan status sosial ditengah masyarakat. Namun disisi lain terdapat tanggung jawab besar yang mesti dijalankan dengan sungguh-sungguh. Jika tidak, maka konsekuensinyapun akan besar. Bahkan dipertanggung jawabkan dunia akhirat.
“ Harus betul-betul dipahami makna dari seorang pelayan, makna dari seorang pegawai negeri sipil. Amanah yang diberikan jangan disia-siakan. Mari bersungguh-sungguh, mari serius. Di pemerintahan ada etika dan moralitas yang mesti dijunjung tinggi” imbuhnya. (has)