Seriusi Rekomendasi Ombudsman, Pemkab Pasangkayu Target Zona Hijau

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu telah menerima rapor dari Ombdusman RI terkait pelayanan publik di Pasangkayu. Dalam catatan Ombdusman, saat ini pelayanan Pemkab masih dalam zona kuning.


Ada sejumlah poin-poin rekomendasi yang di keluarkan oleh Ombudsman untuk peningkatan pelayanan di OPD-OPD Pemkab Pasangkayu.


Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal mengaku bakal menyeriusi rekomendasi Ombudsman itu. Pihaknya telah menginstruksikan OPD-OPD untuk segera menindaklanjuti apa saja yang menjadi poin-poin rekomendasi. Itu ditegaskannya saat rapat bersama dengan kepala OPD, Senin 20 Mei.

BACA JUGA:  Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Sulbar Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Gandeng BPJS Ketenagakerjaan


Kata dia, peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu komitmen Pemkab Pasangkayu dibawah kepemimpinannya bersama Bupati Agus Ambo Djiwa. Sebab itu merupakan salah satu indikator keberhasilannya dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten paling utara Sulbar ini.


Muhammad Saal berharap dengan tindak lanjut secara serius terhadap rekomendasi Ombudsman itu, pada tahun mendatang Pemkab Pasangkayu sudah berada di zona hijau dalam hal pelayanan publik.

BACA JUGA:  Berikut 45 Anggota DPRD Sulbar Periode 2024-2029

“ Saat ini kita berada di zona kuning. Harapan kita bisa berada di zona hijau. Itulah yang harus disikapi, apa-apa yang menjadi rekomendasi harus segera ditindaklanjuti. OPD-OPD yang telah mendapat penilaian dari Ombudsman harus menyikapi dengan baik” imbuhnya.


Sambung dia, dengan adanya rekomendasi Ombudsman ini hendaknya menjadi bahan eveluasi bagi OPD-OPD Pemkab Pasangkayu. Segera membenahi dan melengkapi segala instrumen yang dibutuhkan. Bahkan jika mesti membutuhkan dukungan anggaran lebih.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sulbar Periode 2024-2029 Dilantik 26 September


“ Kalau butuh dukungan anggaran mesti komunikasikan secara baik di tingkat tim anggaran. Saya pikir tidak ada alasan untuk tidak mendukung upaya peningkatan pelayanan publik ini” pungkasnya.(has)