DPRD Pasangkayu Getol Perjuangkan Penyelesaian Tapal Batas

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Polemik tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah belum jua terselesaikan. Meski Mendagri telah menerbitkan Permendagri 60/2018 tentang penetapan tapal batas antar kedua wilayah.


Pemkab Pasangkayu mempersoalkan Permendagri tersebut karena merugikan Kabupaten Pasangkayu dan penetepannyapun dinilai sepihak. Pemkab ingin penetapan tapal batas kembali berdasarkan Permendagri 52/1991.


Pemkab dan DPRD Pasangkayu getol memperjuangkan penyelesaian masalah ini. Selasa 9 Juli, Ketua DPRD Lukman Said bersama Wakil Ketua DPRD Yaumil Ambo Djiwa bersama Staf Khusus Bupati Anas C Saputra menemui Sekjen Depdagri mendesak penyelasaian tapal batas itu.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


“ Kami meminta agar Kemendagri menindak lanjuti kasus tapal batas dengan mengacu kembali pada Permendagri 52 tahun 1991” tegas Lukman Said.


Pihaknya meminta Mendagri mempercepat revisi Permendagri 60/2018 dan dalam waktu dekat mengundang pemerintah kedua belah pihak untuk membicarakan masalah tersebut.


“ Di pertemuan dengan Sekjen Depdagri, akhirnya mereka berjanji akan menuntaskan persoalan tapal batas sebelum acara pelantikan presiden. Saya masyarakat Pakawa yang ada diperbatasan tetap menjaga kondusifitas. Kami berjanji akan terus mengawal persoalan ini, sebab ini masih PR kami dimasa akhir jabatan” tambah Yaumil Ambo Djiwa.(has)