Kasus Pengadaan Bibit Sawit, Polres Matra Tetapkan Dua Tersangka
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 13 Agu 2019
- comment 0 komentar

HAM selaku anggota Pokja menetapkan CV. Menara Konstruksi sebagai pemenang lelang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis lelang serta tidak mengecek keaslian dokumen penawaran CV.Menara Konstruksi dan diduga menerima fee. HAS selaku pelaksana kegiatan menyerahkan hanya sebagian bibit sawit kepada 11 kelompok tani (poktan) penerima bibit di wilayah Matra.
“ Berdasarkan SPK / Kontrak volume bibit sebanyak 66.111 untuk tiga wilayah yakni Mamuju, Mateng Dan Mamuju Utara, namun untuk volume bibit wilayah MamujunUtara yang disalurkan ke Poktan tidak sesuai volume kontrak sehingga ada selisih bibit sawit yang tidak disalurkan” ungkap Rubertus Roejito.
Berdasarkan hasil audit dan investigasi BPKP yang di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2018, potensi kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp. 912.503.390.
” Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1e KUHP. Tersangka akan kami periksa lagi pekan depan” pungkas Rubertus Roejito. (has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
