Kasus Pengadaan Bibit Sawit, Polres Matra Tetapkan Dua Tersangka

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra/ Pasangkayu) akhirnya menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit, kegiatan pengadaan bibit unggul perkebunan pada Dinas Perkebunan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2013.

Kedua tersangka tersebut masing-masing HAS (47 th) selaku pelaksana kegiatan, dan HAM (42 th) selaku anggota pokja ULP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tipikor Sat Reskrim Polres Matra melakukan dua kali gelar perkara. Kasus inipun dianggap telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

“ Akhirnya penyidik menarik kesimpulan untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka dengan pertimbangan, pengadaan bibit sawit Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang dilaksanakan oleh HAS diduga terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa” terang Kasat Reskrim Polres Matra AKP Rubertus Roejito, Selasa 13 Agustus.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sambung dia, tersangka tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di sepakati dalam SPK/Kontrak serta adanya kerjasama yang tidak sehat dimana dokumen pembelian kecambah sawit dari PT. Bakti Tani Nusantara, Batam yang dimasukkan dalam dokumen penawaran CV. Menara Konstruksi duga di rekayasa. 

HAM selaku anggota Pokja menetapkan CV. Menara Konstruksi sebagai pemenang lelang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis lelang serta tidak mengecek keaslian dokumen penawaran CV.Menara Konstruksi dan diduga menerima fee. HAS selaku pelaksana kegiatan menyerahkan hanya sebagian bibit sawit kepada 11 kelompok tani (poktan) penerima bibit di wilayah Matra. 

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“ Berdasarkan SPK / Kontrak volume bibit sebanyak 66.111 untuk tiga wilayah yakni Mamuju, Mateng Dan Mamuju Utara, namun untuk volume bibit wilayah MamujunUtara  yang disalurkan ke Poktan tidak sesuai volume kontrak sehingga ada selisih bibit sawit yang tidak disalurkan” ungkap Rubertus Roejito.

Berdasarkan hasil audit dan investigasi BPKP yang di keluarkan pada tanggal 12 Desember 2018, potensi kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp. 912.503.390.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1e KUHP. Tersangka akan kami periksa lagi pekan depan” pungkas Rubertus Roejito. (has)