ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu bersama Kanwil Kemenkumham Sulbar menggelar rapat koordinasi (Rakor). Berlangsung di ruang rapat Asisten III, Kamis 23 Januari.
Rakor ini dihadiri langsung Asisten III Irfan Rusli Sadek, perwakilan Kemenkumham Sulbar, serta sejumlah perwakilan OPD.
Bahasan dalam Rakor itu diantaranya mengenai program Desa Sadar Hukum. Kanwil Kemenkumham Sulbar berharap program tersebut bisa semakin diperluas, minimal 28 persen dari total jumlah desa yang ada, yakni sekira 17 desa dari 59 desa di Pasangkayu.
Mewakili Bupati Pasangkayu, Asisten III Irfan Rusli Sadek mengaku mengapresiasi usulan Kanwil Kemenkumham Sulbar. Sebab, memang target Pemkab kedepan bagaimana program itu bisa menyasar semua desa.
Hanya saja kata, dia perluasa program Desa Sadar Hukum dilakukan secara bertahap berdasarkan ketersediaan alokasi anggaran yang ada.
Diketahui, program Desa Sadar Hukum di Pasangkayu telah berjalan sejak tahun 2018 silam. Telah menyasar delapan desa yang berada di Kecamatan Tikke Raya, Pedongga, Bambalamotu, dan Randomayang.
“ Ada beberapa indikator untuk desa yang akan disasar program Desa Sadar Hukum ini. Tapi kami berharap kedepan program itu bisa menyasar semua desa. Saya pikir program tersebut sangat bermanfaat karena menimbulkan banyak dampak positif” ujarnya.
Sementara, dalam rakor itu selain membahas program Desa Sadar Hukum, juga membahas mengenai program Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektuan Komunal (KIK).(has)