ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Gugus Tugas pencegahan Covid-19 di Pasangkayu mengingatkan perbankan dan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo tentang keringanan kredit bagi para debiturnya.
Itu disampaikan oleh Sekkab Firman, mewakili Bupati Pasangkayu selaku Ketua Gugus Tugas, saat rapat terpadu dengan pihak perbankan dan sejumlah kepala OPD, Selasa 31 Maret.
Kata dia keringanan kredit ini penting bagi para debitur terutama dari kalangan pelaku usaha kecil (UMKM), para pekerja non formal (buruh harian), dan masyarakat ekonomi kebawah lainnya yang paling terdampak selama penerapan kebijakan social distancing.
“ Penghasilan mereka pasti menurun. Disinilah kita mesti saling bantu membantu. Baik dari pihak perbankan, OJK, dan semestinya juga dari pihak koperasi” terangnya.
Sambung dia, saat ini Pemkab juga tengah merumuskan kebijakan bantuan langsung untuk masyarakat yang paling terdampak kebijakan social distancing dimasa siaga darurat Covid-19.
“ Sementara kami rumuskan dalam bentuk apa bantuannya. Tapi bagusnya sembako. Seandainya uangnya mencukupi mungkin semua masyarakat Pasangkayu akan dibantu” ungkapnya.
Pihaknya telah menginstruksikan Dinas Koperindag, Dinsos, dan OPD lainnya yang terkait untuk mendata secara teliti, jumlah UMKM, dan kelompok masyarakat miskin lainnya yang memang selama ini telah menerima bantuan secara rutin dari pemerintah.
“ Kalau bisa pihak perbankan juga berikan ke kami data-data para debiturnya. Nanti kami akan verifikasi. Secepat mungkin bantuan akan disalurkan. Kami juga dari ASN akan menyumbang Rp. 50.000 per bulan selama tiga bulan kedepan untuk upaya pencegahan Covid-19. Tim Gugus juga akan segera berkoordinasi dengan Baznas Pasangkayu. Disanakan ada dana bantuan untuk orang miskin” ujarnya.(has)