ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Proses penyidikan kasus dugaan korupsi sewa ekskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu pada tahun 2017-2018 lalu, terus berlanjut.
Terbaru tim penyidik Kejari Pasangkayu yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Hendryko, bersama Kasi Intelijen Fauzipaksi, melakukan penyitaan aset milik tersangka SMA di Desa Boya Baliase, Kelurahan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, Jumat 20 November
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan pada Blok B Nomor 13 atas nama SMA, dengan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Tahun 2018. Luas bangunan 36 meter persegi dan tanah 104 meter persegi.Tim penyidik Kejari Pasangkayu memasang papan plang penyitaan dan segel Kejasaan line.
Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar melalui Kasi Intelijen Fauzipaksi menyatakan penyitaan aset tersangka SMA berkaitan dengan kasus yang membelitnya saat ini.
” Penyitaan tersebut bertujuan untuk pembuktian di persidangan nantinya, sebab yang disita ini merupakan aset dari tersangka SMA” tambah Kasi Pidsus Hendryko Prabowo.
Diketahui jalannya penyitaan dan pemasangan plang terhadap objek sitaan tersebut berakhir aman, kondusif dan lancar. Turut juga disaksikan oleh Kades Boya dan Perwakilan kantor BPN/ATR Kabupaten Sigi.(has)