Diduga Pelaku Curat, Dua Remaja Diringkus Polres Pasangkayu

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Dua orang remaja yang berdomisili di Kelurahan Pasangkayu diringkus personil Sat Reskrim Polres Pasangkayu. Keduanya diduga mejadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu 21 Februari.

Kedua terduga pelaku yang berinisal A (17 tahun) dan NNKL (16 tahun) itu diduga sering beraksi di kota Pasangkayu. Memasuki rumah atau toko saat pemiliknya tidak ditempat.

“Modus para pelaku, sejak pagi hari mengamati rumah atau toko yang tidak ada penghuninya kemudian masuk kedalamnya pada waktu subuh dan mengambil beberapa barang tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya” terang Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan, Senin 22 Februari.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Hasil interogasi, kedua pelaku pernah melakukan curat di beberapa tempat. Seperti di counter handphone jalan Trans Sulawesi, sebuah kios di jalan Sultan Hasanuddin (Lorong Ice Cream DJ), kios di Jl.Fatmawati, kios samping Polsek Pasangkayu, kios samping pasar lama Pasangkayu dan kios depan anjungan Vovasanggayu.

Saat diringkus di rumah kostnya, ditemukan barang bukti berupa dua unit handphone merk Oppo, dua unit charger, , 14 bungkus rokok merk Potenza Bold, Magnum Mild dan Sampoerna, satu buah tabung gas kemasan 5,5 kg, satu buah obeng plat dengan gagang warna cokelat, satu unit motor Yamaha Mio J warna nerah hitam, nomor plat DN 2964 JM, yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya serta beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Untuk kedua pelaku kami masih lakukan pendalaman lebih lanjut dan akan dikembangkan untuk menunjukkan barang bukti lainya” pungkas AKP Pandu.(nur)