Tunggakan Insentif 79 Ribu Nakes Siap Dibayarkan

Plt. Kepala Badan PPSDMK Kemenkes dr. Kirana Pritasari

Ia meminta Fasyankes segera menginput data mengusulkan insentif tenaga kesehatan, karena anggaran 2021 ini tidak melalui proses review sehingga langsung bisa digunakan. Tetapi, lanjut Kirana, kalau pihak Fasyankes tidak mengajukan usulan ke dalam aplikasi, maka pemerintah tidak bisa memproses pembayaran.

Belum seluruh provinsi atau kabupaten/kota mengusulkan, baru ada 1.350 Faskes dari 27 provinsi yang sudah mengusulkan. Sementara usulan yang sudah disetujui oleh verifikator baru 186 Faskes dari 13 provinsi.

“Jadi mohon seluruh Rumah Sakit TNI/Polri, Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, Rumah Sakit BUMN dan UPT yang lain, serta rumah sakit swasta yang belum mengajukan untuk segera menginput datanya ke dalam aplikasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Dorong Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus dan Percepatan Proyek Strategis Nasional

Dari Januari hingga Maret 2021 total 586 Faskes yang mengajukan tapi belum menyelesaikan verifikasinya. Total usulan Rp. 275 miliar. Pemerintah belum bisa membayarkan karena verifikator dari masing-masing Fasyankes belum menyelesaikan tugasnya.

Semua usulan harus diverifikasi internal sebelum dilakukan verifikasi di pusat dan melakukan pembayaran. Jika verifikasi selesai saat ini maka Rp.275 miliar tersebut dapat dibayarkan paling tidak sebelum Lebaran Idul Fitru. Tapi kalau tertunda dalam penginputan maka Kemenkes tidak bisa membayarkannya.

BACA JUGA:  Ketum SMSI Firdaus: Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian Demi Pilkada Aman dan Damai

Verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani COVID-19. Verifikator tinggal membandingkan antara data di Fasyankes tempat bekerja dan data yang sudah di input.

Secara keseluruhan pada 26 April 2021 total insentif yang sudah setuju dibayarkan sebesar Rp.584,51 miliar dengan rincian tunggakan insentif 2020 Rp.475,71 miliar, insentif 2021 Rp.83,89 miliar, dan santunan kematian Rp. 24,90 miliar.