Saat dimintai keterangan di kantor Ombudsman Sulawesi Barat, UPTBD Samsat Mamuju melalui Kepala Seksi Pendataan dan Pendapatan manyampaikan, “Sejak sistem beralih ke komputerisasi, data base nomor polisi yang lama juga tersimpan dalam sistem. Dalam pengecekan di sistem, kata kunci yang dicari adalah nomor polisi. Operator mencari nomor polisi yang tertera pada PBKB motor sehingga muncul tunggakan pajak 5 tahun tersebut.”
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar berharap UPTBD terus memperkuat pengelolaan pengaduan internal sehingga masyarakat memiliki saluran aspirasi untuk menyampaikan keluhan.
“Semoga pengaduan internal ini termasuk prioritas kawan-kawan di UPTBD Samsat Mamuju. Kita harapkan juga pengaduan internal bukan hanya formalitas, akan tetapi benar-benar menjadi wadah untuk menyelesaikan keluhan masyarakat,” tutup Lukman. (mp)