Nekat Mudik, Akan Disuruh Balik

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulbar Maddareski Salatin.

MAMUJU – Pemerintah dengan tegas telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Larangan mudik tersebut bakal diseriusi Pemprov Sulbar. Beberapa titik perbatasan juga akan mendapat penjagaan ketat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulbar Maddareski mengatakan, surat edaran masih dalam proses sebagai tindak lanjut surat edaran satgas Covid.

Dalam surat edaran tersebut, diatur soal pembatasan wilayah Kabupaten dan Provinsi. “Pemeriksaan tetap dijalankan. Jika ada pelanggaran akan disuruh balik,” bebernya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Pemerintah mulai melakukan pengetatan pada 22 April-5 Mei 2021. Sedangkan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Titik pengetatan difokuskan pada perbatasan provinsi, seperti di Polman dan Pasangkayu.

“Kalau pelabuhan kan tidak ada yang beroperasi sekarang. Sama juga bandara, jika ada yang nekat lewat pelabuhan, kalau ketahuan pasti bakal ditindak,” tegasnya. (ard)