Ini Keputusan Pemkab Terkait Mudik dan Pelaksanaan Salat Id

PASANGKAYU– Tim Satgas Pemkab Pasangkayu dan Forkopimda menggelar rapat bersama terkait pengadaan posko penyekatan di Kecamatan Sarjo dan terkait pelaksanaan idul fitri 1442 H, Selasa 4 Mei 2021.

Dipimpin langsung Bupati Yaumil Ambo Djiwa. Hadir pula Wabup Herny Agus, Sekkab Firman, pimpinan Forkopimda, dan para kepala OPD.

Dalam kesempatan itu disepakati, bahwa pelaksanaan idul fitri nanti tidak dilakukan dilapangan terbuka, tapi terpusat di mesjid dan musala. Untuk menghindari kerumanan yang berpotensi menjadi kluster baru penyeberan virus corona.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“Salat idul fitri dilaksanakan di mesjid saja jangan dilapangan, untuk mencegah kerawanan penyebara virus corona. Tapi di mesjid tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat” tegas Bupati.

Sementara terkait posko penyekatan pelarangan mudik, Bupati menginstruksikan bawahannya yang bertugas disana memahami dengan seksama teknis pelaksanaan pelarangan mudik tersebut. Ia memerintahkan membangun koordinasi dan sinergitas baik dengan Polri dan TNI.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“Harus dipahami betul teknisnya, sebab ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Seperti masyarakat kita yang sering menjual hasil kebunnya di Sulteng itu tidak mungkin disuruh putar balik, atau ada masyarakat kita yang punya keperluan khusus di Sulteng. Saya sudah perintahkan Kepala Dishub untuk koordinasi dengan Pemprov Sulteng terkait hal ini” terang Yaumil. (nur)