Remas Payudara, Berujung Tersangka

Tak terima dengan kejadian itu, si W melaporkan perlakuan si A ke Polres Pasangkayu. Mendapat laporan demikian, Sat Reskrim Polres Pasangkayu bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama pelakupun berhasil diringkus.

” Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena bernafsu melihat bodi korban yang memakai baju ketat pada saat beriringan dijalan yang sedang mengendarai motor. Kemudian ingin berkenalan dengan korban namun tidak digubris sehingga nekad melakukan pelecehan tersebut” terang Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, Senin 18 Juli.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru, nomor Polisi DC 2185 XN yang diduga digunakan saat melakukan pelecehan terhadap korban.

BACA JUGA:  Hadiri Workshop Tematik Temu Muballigh di Pasangkayu, Gubernur: Mari Kita Sampaikan Pesan Kesejukan kepada Ummat

” Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHP atau Pasal 281 KUHP  dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” tegas Ronald.(hn)