Remas Payudara, Berujung Tersangka

PASANGKAYU, ekspossulbar.co.id — Seorang remaja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya inisial A (18 tahun) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia disangkakan melakukan perbuatan pelecahan seksual terhadap remaja putri di kampungnya. Adalah W (19 tahun) yang menjadi korbannya.

Ceritanya si A tertarik pada si W, kemudian dengan mengendarai motor ia membuntuti si W yang juga sedang mengendari motor. Saat berpapasan si A menyapa dan ingin berkenalan dengan si W, namun sayang bertepuk sebelah tangan, si W tidak menggubris.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kesal, si A pun nekat meremas payudara sebelah kanan si W yang membuat korban nyaris terjatuh. Setelah itu si A pun kabur melarikan diri.

Tak terima dengan kejadian itu, si W melaporkan perlakuan si A ke Polres Pasangkayu. Mendapat laporan demikian, Sat Reskrim Polres Pasangkayu bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama pelakupun berhasil diringkus.

” Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena bernafsu melihat bodi korban yang memakai baju ketat pada saat beriringan dijalan yang sedang mengendarai motor. Kemudian ingin berkenalan dengan korban namun tidak digubris sehingga nekad melakukan pelecehan tersebut” terang Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, Senin 18 Juli.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru, nomor Polisi DC 2185 XN yang diduga digunakan saat melakukan pelecehan terhadap korban.

” Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHP atau Pasal 281 KUHP  dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” tegas Ronald.(hn)