” Disinilah dibutuhkan kerjasama baik antara Pemkab dan pihak BPN Pasangkayu. Bagaimana kemudian BPN Pasangkayu bisa melakukan penataan dan menerbitkan legalitas tanah masyarakat” sebut Sekkab.
Kepala BPN Pasangkayu Suwono Budi Hartono menyebut Bupati telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (Gatra) untuk mendukung kesuksesan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Melalui program TORA BPN Pasangkayu telah melakukan penataan aset, akses, serta penyelesaian konflik agraria.
” Untuk penataan aset BPN memiliki program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Kami menerbitkan legalitas aset usaha serta memberi permodalan sebagai bentuk peningkatan akses. Kami memiliki binaan UMKM yang ada di Desa Ako dan Desa Kalola” ungkap Suwono.(*/)












