Penyidik Gelar Rekontruksi Brigadir J Dua Tempat

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat sampaikan tersanka baru kasus Brigadir J, di Mabes Polri.--Dok Disway--

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Dua tempat Selasa 30 Agustus 2022.

Kepala Devisi Dedi Prasetyo Humas Polri Irjen Pol mengatakan Rekontruksi dilakukan di Jalan Saguling III dan Duren Tiga No 46 Jakarta sebagai lokasi TKP Penembakan Brigadir J.

“Informasi dari penyidik, rekonstruksi di gelar dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” ungkap Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo

TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TKP ini disebut sebagai tempat untuk mengatur rencana pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

TKP ini merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, Rekontruksi di upayakan selesai dalam hari ini, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

“Dari Saguling ke TKP penembakan, kita upayak satu hari,” kata Dedi.

Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

“Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.

Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

“Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara,” kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (fin)