Percepat Revisi RTRW, Pemprov Sulbar Jemput Kebijakan Satu Peta

PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik

 

Mamuju, EKSPOSSULBAR.CO.ID — Mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemprov Sulbar mendukung kebijakan satu peta.

PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik membeberkan, RTRW Sulbar saat ini masih menjadi sorotan.

“Baru-baru ini, terdapat kasus yang menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas persoalan status kawasan,” beber akmal saat Rakoor Tim Nasional Pencegahan Korupsi Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta, secara virtual, kemarin Rabu 14 September.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Namun, menurut Akmal, itu menjadi pembelajaran kedepan.

Disebutkan, 60 persen lebih kawasan di Sulbar masuk kawasan hutan lindung.

Selebihnya sekira 34 persen kawasan yang bisa diproduksi oleh masyarakat.

Atas kondisi itu tidak memungkinkan bagi Sulbar mengelola kawasan 34 persen dengan penduduk yang terus bertambah.

“Dengan adanya kebijakan satu peta, menjadi solusi bagi masyarakat Sulbar,” katanya

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Lebih jauh Akmal mengatakan, salah satu langkah yang ditempuh dalam mempercepat RTRW, dengan ketersediaan Peta digital.

Ini memudahkan mempercepat revisi RTRW, sekaligus terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

“Kami ingin tersedia peta digital. Supaya tata ruang nantinya terintegrasi di enam kabupaten dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), ini lagi on progres,” ujar Akmal (*)