Mamasa, EKSPOSSULBAR.CO.ID. Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2022, bertempat di Aula Media Center KPU Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 29 September 2022
Rakor dihadir Devisi Perencenaan data dan Informas Harun Al Rasyid, di dampingi Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parisipasi Masyarakat dan SDM Limbong Lele serta Devisi tehnis Marthen Buntupasau
Turut hadir Kepala Bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Hardi Demmaindo dan sejumlah Partai politik Kabupaten Mamasa
Dalam pertemuan itu, KPU Kabupaten Mamasa menetapkan daftar Pemilih berkelanjutan sebanyak 114 877 orang.
Laki-laki sebanyak 58.971 dan perempuan55.906, tersebar di 17 kecamatan.
Devisi Perencanaan data dan Informasi Harun Al Rasyid menyampaikan, tahapan ini berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2021 dan surat edaran KPU RI No. 2331 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Nomor 17 tahun 2022 Perihal daftar pemilih berkelanjutan.
“Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermuda proses penyusunan data pada pemilihan serentak pada tahun 2024 mendatang,” ujarnya
Harun menambahkan data DPB yang di tetapkan saat ini, akan menjadi data sandingan pemilih potensial yang akan di singkrongkan dengan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarli) dan data kependudukan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan catata sipil (Capil).
Soal peningkatan data pemilih, kata Harun itu masih dinamis, selalu ada penambahan dan ada pengurangan.
“Sudah pasti ada penambahan dan ada pengurangan, misalnya, setiap hari ada penduduk yang bertamba usia, begitupun juga dengan orang meninggal dunia. Ucap harun
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa Rustam mengatakan, memasuki tahapan pemutakhiran data pemilu, ia mengharapkan Penyelanggara KPU maupun Partai politik sebagai peserta pemilu harus berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten untuk menjaga akurasi data pemilih.
Khusunya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai data pemilih, harus dikeluarkan sebagai data pemili.
Ia menegaskan peserta pemilih yang sudah meninggal dunia dan pinda penduduk, harus di keluarkan, demi lancarnya pemilihan yang akan kita hadapi.
“Amannya pemilu kedepan harus data kita akurat,” terangnya. (*)