Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

Mendagri bersama Menteri PANRB dan pejabat lainnya saat meresmikan Provinsi Papua Barat Daya, Jumat 9 Desember 2022, di Jakarta. (Foto: Humas Kemendagri)

jakarta, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat 9 Desember 2022, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Dengan diresmikan Papua Barat Daya ini, Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito.

BACA JUGA:  Turut Berduka, Gojek Siapkan Santunan buat Keluarga Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.