Kemendagri Dinilai Tidak Cermat Menetapkan Tapal Batas Pasangkayu-Donggala
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 16 Feb 2023

Kemudian lanjut Abduh, mengabaikan sejumlah kesepakatan antar kedua belah pihak yang berbatasan wilayah. Dimana intinya tidak mempermasalahkan lagi batas wilayah, dan tetap berpedoman pada Kepmendagri nomor 52 tahun 1991.
” Kemudian dari segi formil, penegasan batas daerah oleh Kemendagri dilakukan tanpa ketelitian, sehingga melanggar asas penyelenggaraan informasi geospasial, khususnya asas kepastian hukum dan keakuratan, sebagaimana digariskan dalam undang-undang nomor 4 tahun 2011″ sambungnya.(*)
- Penulis: Ekspos Sulbar

