Kemendagri Dinilai Tidak Cermat Menetapkan Tapal Batas Pasangkayu-Donggala

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Pemkab telah melayangkan gugatan uji materi atas terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang batas daerah Pasangkayu Sulbar dan Donggala Sulteng. Permendagri itu telah membuat sebagian wilayah Pasangkayu menjadi wilayah Donggala.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pasangkayu, Muh. Abduh, menilai, Kemendagri tidak cermat dalam menerbitkan Permendagri itu, sebab ada beberapa tahapan yang tidak diindahkan berdasarkan Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas daerah.

Diantaranya kata dia, tidak nemenuhi tahapan penyiapan dokumen dengan benar serta survei lapangan yang dilakukan tim penegasan batas daerah (PBD) pusat, tidak memenuhi tahapan pelacakan batas dengan benar. Mengabaikan patok tapal batas atau patok Topografi Daerah Militer (Topdam), milik Kodam VII Wirabuana pada tahun 1990, yang telah disepakati oleh Pemprov Sulteng dan Sulsel waktu itu, yang kemudian diperkuat dengan terbitnya Kepmendagri nomor 52 tahun 1991.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kemudian lanjut Abduh, mengabaikan sejumlah kesepakatan antar kedua belah pihak yang berbatasan wilayah. Dimana intinya tidak mempermasalahkan lagi batas wilayah, dan tetap berpedoman pada Kepmendagri nomor 52 tahun 1991.

” Kemudian dari segi formil, penegasan batas daerah oleh Kemendagri dilakukan tanpa ketelitian, sehingga melanggar asas penyelenggaraan informasi geospasial, khususnya asas kepastian hukum dan keakuratan, sebagaimana digariskan dalam undang-undang nomor 4 tahun 2011″ sambungnya.(*)