Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Pemkab Pasangkayu melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018, tentang batas daerah Pasangkayu Sulbar dan Donggala Sulteng.
Permendagri itu dinilai telah merugikan Pemkab, karena membuat sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Donggala. Sekira 8.232 kilometer persegi, yang membentang dari Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Pedongga, Tikke Raya, dan Bulutaba.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pasangkayu, Muh. Abduh, menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke MA melalui kuasa hukum Pemkab, beberapa waktu lalu.
” Kami menggugat Kemendagri ke Mahkamah Agung dengan objek gugatan, uji materi atas Permendagri nomor 60 tahun 2018. Permendagri itu kami nilai memiliki cacat formil, karena bertentangan dengan Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas daerah, serta cacat materil karena bertentangan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial” terangnya, Kamis 16 Februari.