Kejari Pasangkayu Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Pencurian Handphone

Pasangkayu, EKSPOSSULBAR.CO.ID– Kejakasaan Negeri (Kejari) menerapkan pendekatan keadilan restoratif dikasus pencurian handphone, yang melibatkan seorang tersangka bernama Roy Susanto.

Kejari Pasangkayu berusaha memedias persoalan tersebut, hingga akhirnya korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai. Proses penuntutan kasus itupun akhirnya dihentikan.

” Kami menggunakan pendekatan penyelesaian kekeluargaan, karena kasus ini bukanlah kasus besar, ditambah motif pelaku melakukan pencurian karena semata kerinduan ingin menggunakan hasil penjualan handphone untuk bertemu dengan anaknya yang masih berusia sembilan bulan yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim)” terang Kepala Kejari Pasangkayu Muchsin, Senin 27 Februari.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Lanjut Muchsin, tersangka juga telah menyadari kesalahannya, menyesali perbuatanya, meminta maaf kepada korban, serta telah mengembalikan handphone milik korban.

” Korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku. Agar kedepannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis” sambungnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Muchsin menambahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga dilakukan, karena telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, setelah sebelumnya pihaknya melakukan ekspose perkara di Kejati Sulbar.(*)