Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam » Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
  • comment 0 komentar

KOTA BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

”Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema “Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR” di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

”Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

”Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

”Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

”Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

”Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kedua Ramadan, Ridwan Kamil Cek Kondisi Harga Minyak Goreng

    Hari Kedua Ramadan, Ridwan Kamil Cek Kondisi Harga Minyak Goreng

    • calendar_month Sen, 4 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 256
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Memasuki hari kedua Ramadan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengecek kondisi harga minyak goreng di Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (4/4/2022). Kegiatan tersebut inisiatif Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– untuk memastikan harga minyak goreng stabil sekaligus mengantisipasi penimbunan minyak goreng. Menurut Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar bergerak cepat guna menyelesaikan […]

  • Program Strategis 2026, Gubernur Sulbar Minta Dinas ESDM Fokus pada Pemanfaatan Energi Berkeadilan dan Pembangunan Berkelanjutan

    Program Strategis 2026, Gubernur Sulbar Minta Dinas ESDM Fokus pada Pemanfaatan Energi Berkeadilan dan Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 212
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Mohammad Ali Chandra, memaparkan rencana kerja tahun 2026 di hadapan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), beserta jajaran pejabat terkait. Pemaparan berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulbar, Rabu 17 Juni 2025, mencakup berbagai program strategis lintas bidang untuk mendukung percepatan pembangunan […]

  • Disdukcapil Sulbar dan Tiga Perangkat Daerah Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

    Disdukcapil Sulbar dan Tiga Perangkat Daerah Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 159
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Barat (Sulbar) membangun kerja sama dengan Dinas Sosial, BPBD dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dalam pemanfaatan data kependudukan. Upaya tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Dukcapil Sulbar Muhammad Ilham Borahima bersama Kepala Dinas Sosial Sulbar Abdul Wahab Hasan […]

  • Ini Arahan Sekkab Pasangkayu Kepada Kabag Baru

    Ini Arahan Sekkab Pasangkayu Kepada Kabag Baru

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 610
    • 0Komentar

    PASANGKAYU,ekspossulbar.co.id– Sekkab Pasangkayu Firman mengumpulkan para Kepala Bagian (Kabag) yang baru saja dilantik oleh Bupati Yaumil Ambo Djiwa diawal tahun ini. Pertemuan berlangsung hangat di ruang rapat Sekkab. Hadir pula para eks Kabag dan para asisten, Senin 3 Januari. Usai saling mengakrabkan diri, Sekkab kemudian memberi sejumlah pengarahan kepada para Kabag baru itu. Mulai tentang […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Lantik Tri Adhianto sebagai Wali Kota Definitif Bekasi

    Gubernur Ridwan Kamil Lantik Tri Adhianto sebagai Wali Kota Definitif Bekasi

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 125
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto Tjahyono sebagai wali kota definitif Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (21/8/2023). Pelantikan Tri Adhianto Tjahyono sebagai wali kota defintif Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 tahun 2023.   Ridwan Kamil mengungkapkan jabatan definitif sebagai […]

  • 3,5 Ton Beras Habis Terjual dalam Pasar Murah Sulbar, Masyarakat Diimbau Tidak Menimbun

    3,5 Ton Beras Habis Terjual dalam Pasar Murah Sulbar, Masyarakat Diimbau Tidak Menimbun

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 300
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau Pasar Murah selama dua hari di Rangas Mamuju, Kecamatan Simboro, Jumat 18 Juli 2025. Kegiatan ini tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga agar dilakasanakan pengendalian inflasi terutama kenaikan bahan pokok. Selama […]

expand_less