Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam » Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
  • comment 0 komentar

KOTA BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

”Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema “Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR” di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

”Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

”Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

”Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

”Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

”Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAGAMA Temui Gubernur Sulbar, Dorong Program Afirmasi Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

    KAGAMA Temui Gubernur Sulbar, Dorong Program Afirmasi Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 158
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) II KAGAMA Sulawesi Barat, jajaran pengurus KAGAMA melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka, di kediaman resmi gubernur. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Pengurus Pusat KAGAMA, Pengurus Daerah Sulbar, Pengurus Cabang se-Sulawesi Barat, serta panitia Musda. Suasana pertemuan […]

  • Ridwan Kamil: Zakat Bantu Entas Kemiskinan Ekstrem, Ditargetkan di Jabar terhimpun Rp 1,6 triliun

    Ridwan Kamil: Zakat Bantu Entas Kemiskinan Ekstrem, Ditargetkan di Jabar terhimpun Rp 1,6 triliun

    • calendar_month Sel, 12 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 417
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan, pembayaran zakat pada bulan Ramadan bertujuan untuk menyucikan diri demi membersihkan sebagian harta yang kotor. Demikian dikatakan Ridwan Kamil setelah menunaikan pembayaran zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam acara tersebut, Ridwan Kamil menandatangani prasasti […]

  • Ini Penjelasan Kabag Kesra Tentang Anggaran Publikasi STQH

    Ini Penjelasan Kabag Kesra Tentang Anggaran Publikasi STQH

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Salah satu upaya dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) ke 10 tingkat Kabupaten Pasangkayu, adalah dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk publikasi. Kabag Kesra Pemkab Pasangkayu, Murfin Djamaluddin, menyebut dengan adanya alokasi anggaran publikasi itu, diharap kegiatan STQH ke 10 yang dipusatkan di Kecamatan Pasangkayu, terpublikasi secara luas ditengah masyarakat. Pengelolaan […]

  • Dukung Program MBG, Dinkes Sulbar akan Perkuat Peran Unit Kesehatan Sekolah/Madrasah

    Dukung Program MBG, Dinkes Sulbar akan Perkuat Peran Unit Kesehatan Sekolah/Madrasah

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 130
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pentingnya peran Unit Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama lintas sektor yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 29 September 2025. Dalam paparannya, Menkes Budi menyampaikan bahwa UKS/M memiliki peran strategis […]

  • Residivis Asal Campalagian Ditangkap Satresnarkoba Polres Majene karena Kasus Sabu

    Residivis Asal Campalagian Ditangkap Satresnarkoba Polres Majene karena Kasus Sabu

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 100
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majene. Kali ini, seorang pria berinisial MF (27), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, berhasil diamankan. MF merupakan residivis kasus narkoba yang sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/6/2025) […]

  • Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Kembali di DPR, MKD Putuskan Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Disanksi Nonaktif

    Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Kembali di DPR, MKD Putuskan Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Disanksi Nonaktif

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 268
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Dua anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan, Adies Kadir dan Uya Kuya, dipastikan akan kembali aktif menjalankan tugas di parlemen. Keputusan ini diambil menyusul hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengonfirmasi hal ini di Kompleks […]

expand_less