Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam » Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 17 Apr 2023

KOTA BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

”Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema “Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR” di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

”Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

”Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

”Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

”Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

”Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merangkul Semangat Almarhum Wagub, DiskominfoSS Sulbar Siap Lanjutkan Pembangunan di Bawah Pimpinan Gubernur Duka

    Merangkul Semangat Almarhum Wagub, DiskominfoSS Sulbar Siap Lanjutkan Pembangunan di Bawah Pimpinan Gubernur Duka

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 228
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana, menyampaikan berpulangnya ke Rahmatullah Wakil Gubernur Sulawesi Barat Alm. Salim S. Mengga, pada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu, saat ini roda Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat berada di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK). Olehnya itu, Junda Maulana mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara […]

  • Ajbar: Keadilan Sosial Harus Nyata bagi Petani dan Nelayan

    Ajbar: Keadilan Sosial Harus Nyata bagi Petani dan Nelayan

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 145
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN– Anggota DPR RI, Ajbar, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan mempertemukan kelompok petani dan nelayan, Senin (15/12/25). Sosialisasi empat pilar ini menjadi ruang hangat untuk berdiskusi tentang bagaimana nilai-nilai negara hadir di tengah perjuangan warga memenuhi kebutuhan pangan nasional. Baginya Ajbar, mengamalkan Pancasila dan menjaga NKRI berarti harus memastikan petani di sawah tidak […]

  • Pengelolaan Pemdes Baik, Pemkab Pasangkayu Contohi Banyuwangi

    Pengelolaan Pemdes Baik, Pemkab Pasangkayu Contohi Banyuwangi

    • calendar_month Sen, 25 Feb 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 495
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dan seluruh Kepala Desa (Kades) se Pasangkayu, menyambangi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Senin 25 Februari. Ikut serta pula dalam rombongan itu, Sekkab Pasangkayu Firman, Kapolres Mamuju Utara Made AKBP Made Ary Pradana, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak,serta Kepala Kepala OPD terkait. Bupati dan rombongan diterima langsung […]

  • Komisi III DPRD Sulbar Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Ranperda RTRW

    Komisi III DPRD Sulbar Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Ranperda RTRW

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 186
    • 0Komentar

    ekspossulbar.co.id, Mamuju – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat monitoring dan evaluasi terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja serta meninjau sejauh mana perkembangan pembahasan Ranperda RTRW yang diharapkan segera disahkan untuk mengatur tata ruang di seluruh […]

  • ASN Terlibat Tipikor, Segera Diberhentikan

    ASN Terlibat Tipikor, Segera Diberhentikan

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 550
    • 0Komentar

    “Mereka yang telah dinyatakan dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah, harus segera diberhentikan, karena itu kita akan segera finalkan jumlah dan nama-nama ASN yang tersandung kasus korupsi, saya akan segera melakukan Rapat khusus bersama Instansi terkait”

  • Ini Penjelasan Ketua TAPD di Rapat Banggar DPRD Pasangkayu

    Ini Penjelasan Ketua TAPD di Rapat Banggar DPRD Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.429
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu kembali menggelar rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa 11 Agustus. Hadir Ketua TAPD Firman serta anggota TAPD lainnya. Pada rapat membahas rancangan KUA-PPAS 2021 itu, anggota Banggar DPRD Pasangkayu mempertanyakan beberapa hal, diantaranya terkait sinkronisasi tema pembangunan nasional dan kabupaten, upaya peningkatan PAD, dan terkait upaya […]

expand_less