Tiga Partai tak Capai Jumlah Maksimum Bacaleg

Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Pasangkayu telah berakhir pada 14 Mei kemarin. Total 16 partai resmi mendaftarkan Bacalegnya. Total jumlah Bacaleg di Pasangkayu sebanyak 378 orang.

Ketua KPU Syahran Ahmad menyampaikan, total jumlah maksimum Bacaleg untuk setiap partai sebanyak 25 orang. Masing-masing kuota Bacaleg Dapil I Papeti sebanyak sembilan orang, Dapil II Bambarasa sebanyak lima orang, Dapil III Sadadu sebanyak lima orang, dan Dapil IV Babula sebanyak enam orang.

Diungkapkanya, dari 16 partai yang mengajukan Bacaleg, ada tiga partai yang Bacalegnya tidak mencapai jumlah maksimum, yakni Partai Gelora dengan jumlah Bacaleg sebanyak 16 orang, PKN dengan jumlah Bacaleg sebanyak 18 orang, dan Partai Ummat dengan jumlah Bacaleg sebanyak 19 orang.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Pada masa perbaikan nanti, ketiga partai itu tidak bisa menambah Bacalegnya, tapi kalau berkurang bisa. Karena berdasarkan regulasi yang ada, partai hanya bisa mengganti Bacalegnya jika nanti berkas Bacaleg itu tidak memenuhi syarat, atau kalau tidak diganti berarti Bacaleg partai tersebut akan berkurang” jelas Syahran, Senin 5 Mei.

Sebagaimana diketahui, saat ini KPU Pasangkayu mulai melakukan verifikasi berkas Bacaleg yang dimasukan oleh partai peserta Pemilu. Verfikasi dimulai pada tanggal 15 Mei hingga 23 Mei nanti. Jika ditemukan ada berkas Bacaleg yang tidak absah, maka masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.(*)