Ekobis  

Tak Lagi Gratis, Cek Tarif Baru QRIS

Ilustrasi penggunaan QRIS,

EKSPOS SULBAR – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pengenaan biaya untuk penggunaan QRIS.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran disesuaikan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.

Tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen dari sebelumnya 0 persen. Kenaikan ini tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Namun, ada beberapa golongan merchant yang tidak dikenakan MDR, yaitu

  • transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos
  • transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba)

Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlah pengguna QRIS di Indonesia sebanyak 28,75 juta hingga Desember 2022. Jumlah tersebut sudah bertambah 15,95 juta pengguna dibandingkan pada akhir tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pengguna QRIS berada di Jawa, yakni 20,59 juta. Posisi kedua ditempati Sumatera dengan 4,75 juta pengguna QRIS hingga Desember 2022. Sebanyak 1.25 juta pengguna QRIS berada di Kalimantan. Ada pula 1,18 juta pengguna QRIS yang berlokasi di Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Selain itu, total pedagang (merchant) yang telah memakai QRIS tercatat sebanyak 22,7 juta merchant.

Menurut BI, QRIS sudah menjadi entry point ke dalam ekosistem digital bagi UMKM untuk mendukung inklusi ekonomi dan keuangan. (*)