Polisi Amankan Seorang Kakek di Kalukku Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Pelaku berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun diamankan Unit Resmob Polresta Mamuju karena menyetubuhi anak di bawah umur. (dok Polresta Mamuju)

EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Berdasarkan LP/B/241/XI/2024/SPKT/ Resta Mamuju, pertanggal 1 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap dibawah umur di Kalukku Mamuju, Senin, 4 November 2024.

Diketahui, terduga pelaku seorang kakek tua berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun, berprofesi sebagai nelayan alamat Kalukku Mamuju

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut. “Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ Alias Papa Hajar telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju,” bebernya.

BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Dorong Penetapan Indikasi Geografis Kopi Arabika Mamasa untuk Tingkatkan Daya Saing

“Ia diamankan karena diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur sebut namanya SUCI (15) yang masih seorang pelajar disalah satu sekolah SMU,” tambahnya.