Polisi Amankan Seorang Kakek di Kalukku Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Pelaku berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun diamankan Unit Resmob Polresta Mamuju karena menyetubuhi anak di bawah umur. (dok Polresta Mamuju)

EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Berdasarkan LP/B/241/XI/2024/SPKT/ Resta Mamuju, pertanggal 1 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap dibawah umur di Kalukku Mamuju, Senin, 4 November 2024.

Diketahui, terduga pelaku seorang kakek tua berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun, berprofesi sebagai nelayan alamat Kalukku Mamuju

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut. “Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ Alias Papa Hajar telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju,” bebernya.

BACA JUGA:  Serah Terima Bantuan Rahabilitasi Rumah Korban Bencana di Desa Sondoang

“Ia diamankan karena diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur sebut namanya SUCI (15) yang masih seorang pelajar disalah satu sekolah SMU,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi dirumah pelaku pada hari Jum’at 1 juli 2024 sekitar pukul 15.00 wita.

BACA JUGA:  Pengamanan Gudang Logistik KPU Mamuju Diperketat

Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena di ancam dengan sebuah pisau. Perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.

“Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut.” ucap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. (*)