Polres dan Diskoperindag Mamasa Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Polres Mamasa dan Diskoperindag Mamasa saat melakukan inspeksi terhadap takaran dan HET minyak goreng subsidi di Pasar Mamasa. (ist)

Mamasa (ekspossulbar.co.id) – Personel Polres Mamasa bersama Diskoperindag Kabupaten Mamasa menggelar operasi pasar dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang minyak goreng subsidi Minyak Kita di Pasar Mamasa, Rabu 12 Maret 2025.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma’dika, didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Mamasa Muh Ilyas, Kanit Tipidter Polres Mamasa Ipda Jhon Franklin Pasande dan Diskoperindag Mamasa.

Operasi ini bertujuan memastikan minyak subsidi dijual sesuai takaran kemasan, menjaga kestabilan harga, serta mencegah adanya pedagang yang memainkan harga di pasaran.

BACA JUGA:  Kadishub Sulbar Hadiri HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Mapolda Sulbar

Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Mamasa bersama jajaran Diskoperindag menyisir beberapa kios dan toko yang menjual Minyakita. Di antaranya, Toko Jawa Indah, Kios Fitri, Kios Gusma, Toko Rajawali, dan Toko Surya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa seluruh pedagang menjual minyak dalam kemasan plastik dengan takaran yang sesuai, yakni 1 liter (1.000 ml) dan 2 liter (2.000 ml).

BACA JUGA:  Perbaikan Data Identitas, Disdukcapil Sulbar dan Mamasa Gelar Jembol Layanan Adminduk untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan

Namun, hasil operasi juga mengungkap bahwa harga jual Minyakita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Beberapa toko tercatat menjual minyak goreng subsidi ini dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter, sementara untuk kemasan 2 liter, harga jualnya mencapai Rp 35.000.