Menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT Palma Sumber Lestari, DLH Sulbar telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024.
“Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar diterapkannya sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025, PT Palma Sumber Lestari dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. (rls/*)