DPRD Sulbar Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa Terkait Dugaan Pencemaran oleh PT PSL di Pasangkayu

Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuriah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mahasiswa, masyarakat yang dirugikan, serta pemerhati lingkungan di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, Kamis 8 Mei 2025.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan komitmennya untuk mengawal pemberian sanksi terhadap PT Palma Sumber Lestari (PSL), perusahaan pengolahan kelapa sawit yang diduga mencemari sungai di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Sanksi administratif sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa, masyarakat terdampak, dan pemerhati lingkungan yang digelar di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, pada Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA:  Polda Sulbar Perketat Pengamanan Aksi Lanjutan Tolak Tambang Pasir Karossa di Kantor Gubernur

RDP turut dihadiri oleh Kepala DLH Sulbar, Zulkifli, serta perwakilan dari PT PSL.

“DLH telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024. Hasilnya, Pemprov Sulbar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT PSL, sesuai dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup,” ucap Zulkifli dalam rapat.

BACA JUGA:  Agus Salurkan Bibit di Sulbar, Halim: Ini Bisa Membuat Petani Semakin Produktif

PT PSL diketahui beroperasi di wilayah Pasangkayu berdasarkan Persetujuan Lingkungan Nomor 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023, dan wajib memenuhi persyaratan dokumen ANDAL, RKL-RPL, serta Persetujuan Teknis sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Mahasiswa dan pemerhati lingkungan menyuarakan bahwa PT PSL telah mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Mereka mendesak agar izin operasional perusahaan tersebut dicabut.

Dalam RDP, sejumlah poin kesepakatan dicapai, antara lain:

  • DLH Sulbar akan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan langsung terhadap kegiatan perusahaan.
  • Validasi ulang dokumen administrasi dan inspeksi lapangan akan dilakukan untuk menilai pengelolaan limbah.
  • PT PSL diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam 30 hari, menghentikan sementara pembuangan limbah, serta memulihkan kondisi lingkungan.
  • Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, berdasarkan kajian DLH.
BACA JUGA:  Dirlantas Polda Sulbar Motivasi Siswa SMAN 1 Mamuju: Cerdas di Jalan, Hebat di Prestasi

Ketua Komisi III, Usman Suhuriah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal semua hasil kesepakatan tersebut hingga tuntas. (*)