Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan sekelompok pemuda di depan Kantor Universitas Terbuka (UT) Majene.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 butir Trihexyphenidyl dalam penguasaan ES.
Setelah interogasi singkat, ES mengakui masih menyimpan sisa obat di tempat kos miliknya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sisa obat-obatan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 198 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (boje)
- 1 unit ponsel Infinix warna biru gelap
- 1 unit sepeda motor Nmax warna coklat
- Uang tunai sebesar Rp63.000, terdiri dari:
Rp20.000: 2 lembar, Rp10.000: 1 lembar, Rp5.000: 4 lembar, Rp2.000: 2 lembar, Rp1.000: 1 lembar
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)












