EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pemprov Sulbar telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk pencairan Gaji Juni, Gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dari APBD tahun anggaran 2025.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menginstruksikan pencairan Gaji Juni pada 1 Juni 2025 langsung ke rekening ASN.
Selanjutnya, tanggal 3 Juni 2025 akan dilakukan pencairan TPP bulan Mei, Gaji 13, serta TPP 13 sebesar 50 persen.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, memastikan bahwa pencairan Gaji Juni, Gaji 13, TPP Mei, dan TPP 13 berjalan sesuai regulasi dan telah dipersiapkan dengan baik.
“Selain ASN, gaji bagi Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) juga akan dicairkan sebelum Lebaran, sesuai arahan Gubernur. Kami harap ini menjadi kabar baik bagi ASN maupun TATT,” ujar Masriadi.
Pemerintah Provinsi Sulbar berharap pencairan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru, serta menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Dengan tambahan penghasilan, perekonomian Sulawesi Barat diharapkan semakin berkembang, menciptakan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera. (*)