“Di Sulbar belum ada kantor Bea Cukai. Jadi, rokok-rokok ilegal itu kami serahkan ke Makassar dan Parepare untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pelanggaran terhadap peraturan cukai.
Kapolda menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal. (*)