EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (18/2025).
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), hadir langsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim.
Sebelum pengesahan, seluruh fraksi di DPRD Sulbar menyampaikan pandangan umum serta masukan terhadap dokumen RPJMD, yang kemudian dituangkan ke dalam substansi perencanaan jangka menengah tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini bukan sekadar milik kepala daerah saat ini, melainkan milik seluruh masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulbar.
“Hari ini kita tetapkan RPJMD Sulbar 2025–2029. Dokumen ini bukan milik SDK–JSM, tapi milik seluruh masyarakat Sulbar,” ujar SDK.
Ia menambahkan, dengan telah disahkannya menjadi Perda, RPJMD tersebut bersifat mengikat, baik secara internal bagi jajaran pemerintah daerah, maupun secara eksternal terhadap stakeholder pembangunan.