Pendapatan Daerah Pada APBD-P Pasangkayu Naik 4,98 Persen

ekspossulbar.com, PASANGKAYU,— Pemkab Pasangkayu menyerahkan Ranperda APBD Perubahan (APBD-P) 2018 ke DPRD Pasangkayu, pada sidang paripurna yang digelar, Senin 24 September.

Sidang paripurna ini, dihadiri oleh Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Sekkab Pasangkayu Firman, Waki Ketua I DPRD Yaumil Ambo Djiwa, Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu Musawir Az Isham, dan para anggota DPRD lainnya, para unsur pimpinan Forkopimda, serta para pimpinan OPD lingkupa Pemkab Pasangkayu.

Dalam kesempatan itu, bupati Pasangkayu menguraikan rancangan APBD-P 2018. Diantaranya Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen, atau dari Rp.783 miliar naik menjadi Rp. 822 miliar.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“ Kenaikan tersebut terjadi pada kelompok pendapatan asli daerah jenis lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan daerah bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya serta jenis pendapatan hibah dana BOS” paparnya.

Sementara belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar 5,04 persen, atau sebesar Rp. 840 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp. 800 miliar lebih.

Kenaikan belanja itu dikarenakan kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun sebelumnya. Kemudian belanja bantuan khusus dari Pemrov Sulbar pada bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanian. Selanjutnya, belanja dana BOS untuk sekolah tingkat SD dan SMP. Terakhir penggunaan sisa DAK bidang kesehatan tahun 2018.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Dalam APBD-P 2018 ini juga terjadi defisit sebesar Rp.18 miliar lebih, dari sebelum perubahan hanya sebesar Rp. 17 miliar. Penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan dari sebelum perubahan sebesar Rp. 17 miliar, menjadi Rp. 18 miliar lebih.

“ Hal yang tak kalah penting untuk saya sampaikan, terkait tahapan penyusuanan Ranperda APBD-P 2018, bahwa terkait Pemermendagri nomor 33 tahun 2017, dimana persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab terhadap rancangan APBD-P 2018, paling lambat dilakukan akhir September, jika tidak maka dianggap tidak melakukan perubahan APBD” ujar Agus Ambo Djiwa mengingatkan.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Wakil Ketua DPRD Yaumil Ambo Djiwa yang memimpin jalanya sidang paripurna menyampaikan, pihaknya akan bekerja cepat dalam membahas rancangan APBD-P yang telah diserahkan.

“ Saya menyampaikan, besok (Selasa.red) kami di DPRD kembali akan melakukan sidang paripurna dengan agenda pemandangan fraksi terhadap Ranperda APBD-P 2018” imbuhnya.(has)