EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menggulirkan rotasi dan mutasi besar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu nama yang mencuri perhatian publik Sulawesi Barat adalah Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, suami dari Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, yang kini resmi menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1421/VI/KEP./2025 tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Anwar. Dalam surat tersebut, posisi strategis di sejumlah Polda dirotasi sebagai bentuk penyegaran organisasi dan penguatan kinerja penegakan hukum di wilayah masing-masing.
Kombes Bambang sebelumnya menduduki posisi Dirreskrimsus Polda Jambi. Sosok perwira menengah ini dikenal luas di kalangan penegak hukum sebagai figur berintegritas tinggi dan memiliki rekam jejak prestasi dalam pengungkapan kasus-kasus tindak pidana ekonomi dan korupsi.
Promosi Kombes Bambang ke jajaran Polda Kalimantan Timur dinilai sebagai langkah strategis mengingat wilayah tersebut memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait dengan pengawasan proyek-proyek strategis nasional dan investasi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara itu, dalam telegram yang sama, juga tercantum mutasi terhadap sejumlah pejabat utama Polda lainnya, termasuk Wakapolda Sulawesi Barat yang turut digeser dari jabatannya. Langkah ini mencerminkan dinamika organisasi Polri yang terus bergerak adaptif dalam menjawab tuntutan keamanan dan penegakan hukum di berbagai daerah.
Penunjukan Kombes Bambang Yugo Pamungkas sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltim pun menjadi perhatian masyarakat Mamuju, mengingat dirinya merupakan suami dari Bupati aktif Hj. Sitti Sutinah Suhardi.
Dengan jabatan barunya, publik berharap Kombes Bambang dapat membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Kalimantan Timur, terutama dalam pemberantasan kejahatan siber, korupsi, dan pelanggaran di sektor pertambangan serta lingkungan hidup. (*)