APBD Serta Public Value

DR. H. Suhardi Duka, MM

PELAKSANAAN APBD tahun 2024 diganjar BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Walau masih meninggalkan sederet catatan, WTP sebagai opini BPK atas ‘ketaatan di atas kertas’ pada pelaksanaan APBD tahun 2024 itu tetap jadi satu hal yang wajar untuk dijadikan satu kebanggan.

Oleh: DR. H. Suhardi Duka, MM

Apresiasi kepada dua kepala daerah definitif sebelumnya. Termasuk untuk tiga Pelaksana tugas gubernur yang telah bekerja secara maksimal hingga WTP itu dapat diraih sekaligus dipertahankan hingga 11 kali berturut-turut.

BACA JUGA:  Dua Terduga Pelaku Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Mamuju Resmi Jadi Tersangka, Polisi Amankan Tiga Bom Molotov

Saya banyak mendengar masukan dan catatan kritis dari DPRD atas pelaksanaan APBD tahun 2024. Jika dikerucutkan, kesemuanya bermuara pada desakan agar pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang dijalankan secara efektif, efisien dan juga transparan.

Secara umum, saya dan tentu saja Pak Wakil Gubernur punya semangat yang sama untuk hal tersebut. APBD memang wajib digulirkan secara efektif, efisien serta transparan. Tak cuma di masa eksekusinya saja. Prinsip efektif, efisien dan transparan itu mesti jadi landasan utama sejak proses perencanaan serta pengawasannya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Dorong Peningkatan SDM dalam Penyelenggaraan Sekolah Inklusi: Wujudkan Pendidikan yang Adil, Setara dan Ramah bagi Seluruh Anak

Di tengah kian beratnya tantangan zaman, berbarengan dengan ragam persoalan yang masih membelit masyarakat Sulawesi Barat, struktur bangun APBD kita belum sepenuhnya cukup untuk membawa masyarakat sepenuhnya keluar dari belitan persoalan itu. Tingginya angka kemiskinan, kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta sederet persoalan lainnya, hampir mustahil menuntaskannya jika hanya bersadar pada komponen pendapatan daerah dalam APBD.

BACA JUGA:  Perpusnas RI Dukung Penuh Gerakan Sulbar Mandarras untuk Perkuat Literasi Daerah

Stuktur APBD kita masih sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita hanya menopang sekitar 27 Persen dari total APBD. Bandingkan dengan daerah lain yang sudah ada di angka 53 Persen. Artinya memang tingkat ketergantungan kita terhadap dana transfer dari pusat masih sangat tinggi. Sekaligus menggambarkan betapa rendahnya PAD kita selama ini.