EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2031, dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.
Sejumlah pihak menilai wacana ini tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa dan harus dikaji secara menyeluruh dari aspek hukum, politik, hingga dampaknya terhadap demokrasi lokal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan bahwa implikasi dari putusan MK tersebut bersifat kompleks dan membutuhkan perhatian serius.
Ia menyatakan bahwa perubahan masa jabatan legislatif daerah harus dibahas secara hati-hati dengan melibatkan DPR, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama untuk menyepakati langkah strategis sebagai respons atas putusan MK,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, akhir pekan ini.