Ia menilai kondisi tersebut menambah urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan idealnya melibatkan panitia khusus (pansus) lintas komisi, bukan hanya melalui panitia kerja (panja), karena besarnya dampak yang mungkin timbul.
“Apakah akan ditambahkan pasal peralihan atau norma baru dalam UU Pemilu, semua harus dipikirkan secara integral. Ini menyangkut desain besar sistem pemilu dan masa depan demokrasi nasional,” ujarnya.
Aria juga menekankan pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam penyusunan undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika terkini.
“Undang-undang pemilu ke depan harus menjadi produk korektif yang menjawab berbagai tantangan yang belum diakomodasi oleh regulasi saat ini,” pungkasnya. (*)