EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini disahkan melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing komisi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap pelaksanaan APBD 2024, yang kemudian ditanggapi langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras, didampingi para Wakil Ketua, yakni Hj. St. Suraidah Suhardi, Abdul Halim, dan Munandar Wijaya. Turut hadir Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Suhardi Duka (SDK) juga memaparkan arah kebijakan umum anggaran dan perkiraan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Ia menekankan sejumlah prioritas pembangunan berdasarkan indikator makro dan sasaran pembangunan daerah tahun 2026.
“Kita akan mengalokasikan belanja untuk mendukung harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. Fokus utamanya mencakup ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, penguatan koperasi dan UMKM, serta peningkatan akselerasi investasi,” ujar Suhardi Duka.
Lebih lanjut, Pemprov Sulbar juga akan mengalokasikan anggaran untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, serta belanja-belanja yang bersifat mengikat.
“Kita akan memastikan belanja rutin seperti gaji dan tunjangan ASN, DPRD, serta kepala dan wakil kepala daerah tersedia dalam jumlah yang cukup,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa semua ini dilakukan demi tercapainya prioritas pembangunan daerah secara optimal.
Terkait kebijakan pendapatan daerah tahun 2026, SDK menegaskan pentingnya optimalisasi penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi dan badan, termasuk PPh Pasal 21. Pemprov juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam perhitungan dan pengalokasian pendapatan transfer.
“Kinerja daerah juga akan terus ditingkatkan sebagai prasyarat untuk mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat,” tandasnya. (rls/*)