Syamsul Samad: Peleburan OPD Pemprov Sulbar Langkah Strategis Jangka Panjang

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad, menegaskan bahwa kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar merupakan langkah strategis jangka panjang untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan adaptif.

Enam OPD dipastikan akan dilebur, berdasarkan pengesahan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (15/7/2025). Dengan begitu, jumlah OPD di Sulbar akan menyusut dari 35 menjadi 29.

Gabungan OPD untuk Efektivitas Layanan Publik

Menurut Syamsul, selama ini banyak OPD berdiri sendiri namun tidak bekerja optimal. Lewat penggabungan ini, fungsi-fungsi layanan akan diperkuat dalam satu atap agar lebih efektif.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Sulbar Terima Kunjungan DPRD Kota Palu untuk Perkuat Sinergi Penyusunan Propemperda

“Ngapain berdiri masing-masing kalau bisa digabung? Ini inisiatif DPRD, tapi nyambung dengan keinginan Pak Gubernur, jadi jalannya mulus,” kata Syamsul.

Ia menambahkan, langkah efisiensi ini telah melalui kajian mendalam dan bukan sekadar kebijakan reaktif.

“Ini strategi jangka panjang. Kita tidak hanya bicara soal hari ini, tapi bagaimana birokrasi kita bekerja lebih efisien dan fungsional untuk tahun-tahun ke depan,” ujarnya.

Gubernur Dukung Penuh: Hapus Jabatan Tak Relevan

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), turut menyambut baik perampingan OPD ini. Ia menyebut banyak jabatan yang tak sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Contoh, kepala bidang kereta api. Apa yang diurus kereta api di Sulbar? Jabatan seperti ini tidak efisien, harus dihapus,” tegas SDK.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Sulbar Perkuat Etos Kerja Lewat Apel Pagi Rutin

Dengan anggaran daerah hanya sekitar Rp 2 triliun, SDK menilai keberadaan 42 pejabat eselon II saat ini terlalu membebani.

Berikut 6 OPD yang akan dilebur:

  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
  • Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
  • Dinas Perumahan, Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan
  • Dinas Sosial, PPPA dan PMD
  • Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB

Selain itu, akan dibentuk Badan Pendapatan Daerah, yang sebelumnya tergabung dalam BPKAD.

Pelantikan dan Retret Eselon II

BACA JUGA:  Dari Makkah, Ketua DPRD Sulbar Sampaikan Doa dan Ucapan HUT Bhayangkara ke-79

Sebagai konsekuensi penggabungan ini, Pemprov Sulbar akan melakukan mutasi pejabat eselon II melalui mekanisme jobfit. Pelantikan direncanakan pekan ini.

Usai pelantikan, para pejabat akan mengikuti retret kepemimpinan di Makorem 142/Tatag Mamuju, sebagai bagian dari pembentukan kesamaan visi dan penguatan integritas birokrasi.

Mulai Berlaku 2026, Tapi Dirancang Sejak Sekarang

Perda perubahan ini baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, namun pengesahan dilakukan lebih awal agar bisa masuk dalam dokumen perencanaan anggaran 2026.

“Kita sahkan sekarang agar bisa direncanakan dari sekarang, supaya pelaksanaannya tidak terganggu dan anggarannya sudah siap,” tutup Syamsul. (sk/*)