Penyelesaian Polemik HGU di Lariang, Ini Penjelasan BPN Pasangkayu

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan sawit PT. Letawa mencaplok sebagian besar wilayah Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu. Lahan perkebunan dan perumahan warga masuk didalamnya.

Terjadi tumpang tindih antara sertipikat kepemilikan peribadi dan sertipikat HGU. Sejak lama warga setempat menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun hingga saat ini belum menemui titik terang.

Warga berharap permasalahan yang baru terungkap tahun 2015 lalu itu bisa segera terselesaikan. Sebabnya, warga selalu dihantui rasa ketakutan, kalau-kalau suatu saat nanti PT. Letawa bakal mengambil alih lahan mereka.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu, Suwono Budi Hartono, menyebut penyelesaian masalah HGU di Desa Lariang memang membutuhkan waktu panjang. Kata dia, momen tepat untuk memenuhi tuntutan masyarakat disana, yakni saat proses perpanjangan HGU PT. Letawa di tahun 2032 nanti.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Untuk sementara ia berharap, masyarakat mau bersabar dan tidak terprovokasi. Sebab, pihaknya dan Pemkab Pasangkayu sendiri telah menyaksikan komitmen PT. Letawa tidak akan mengganggu masyarakat Desa Lariang.

” Sudah ada beberapa kali pertemuan antara di DPRD Pasangkayu antara BPN, Pemkab, pihak PT. Letawa, dan disepakati pihak perusahaan tidak akan mengganggu masyarakat yang memiliki lahan di Desa Lariang. PT. Letawa juga bersedia melepaskan atau menata ulang batas HGU nya setelah proses perpanjangan HGU, karena pertimbangan meminimalisir biaya” terang Suwono, Jumat 15 Juli

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sambung dia, berdasarkan regulasi yang ada, dua tahun sebelum berakhirnya masa berlaku HGU, pihak perusahaan sudah bisa mengajukan perpanjangan. Pada masa itu pulalah masyarakat bisa kembali mengingatkan pihak-pihak terkait untuk membebaskan lahan kebun dan perkampungan dari wilayah HGU.

” Terungkapnya masalah ini, ketika ada perintah memasukan semua tanah-tanah yang sudah bersertipikat kedalam peta digital. Nah setelah kami masukan sesuai titik koordinat baru diketahui ternyata di Desa Lariang terjadi tumpang tindih sertipikat antara milik perusahaan dengan milik warga” ungkap Suwono

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Pasangkayu Muh. Abduh menyampaikan akan segera kembali memanggil pihak-pihak terkait guna membicarakan penyelesaian masalah tersebut. Pihaknya ingin mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.

” Semestinya masih perlu ditelisik betul untuk memastikan apakah terjadi tumpang tindih sertipikat di Desa Lariang atau tudak. Harus berdasarkan titik koordinat. Sekarangkan itu belum dilakukan, masih sebatas klaim peta digital” jelasnya.(*/)