EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Di hari kedua pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025, di sebuah rumah kost di Jalan Pengayoman, Mamuju.
Pelaku berinisial DT (34), warga Desa Batu Isi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, ditangkap oleh petugas di salah satu kamar kost setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satnarkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh sachet kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong), dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.